Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.609 Warga Jateng Jadi Korban TPPO, 90 Orang Terlibat Judi dan Penipuan "Online"

Kompas.com - 15/09/2023, 15:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1.609 warga Jawa Tengah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 6 Juni sampai 11 September 2023. Sebanyak 90 orang di antaranya merupakan korban judi dan penipuan online atau online scam.

Hal itu diungkapkan Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi, saat rakor dan diskusi publik pencegahan TPPO di kantor BPSDMD Jateng, Jumat (15/9/2023).

"Jumlah tersangka 59 orang dan korban 1.609 orang. Sebanyak 1.258 sudah diberangkatkan ke luar negeri dan 351 belum diberangkatkan," tutur Supriyadi saat rapat berlangsung.

Baca juga: Banyak Kasus TPPO, Imigrasi Buat Desa Binaan di Serang Banten

Pihaknya menyebut judi dan penipuan online menjadi modus baru yang marak menargetkan anak muda dalam kasus TPPO. Pasalnya modus tersebut tidak hanya menargetkan masyarakat miskin, tapi juga mereka yang berpendidikan tinggi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jateng Emma Rahmawati mengatakan gaya hidup komsumtif dan hedon di kalangan anak muda menjadi penyebab utama mereka tertarik bekerjan ke luar negeri dan terjerat online scam.

"Korban online scam tidak hanya orang berpendidikan rendah, tapi juga pendidikan tinggi. Barang kali tadi iming-iming pengen cepat dapat uang itu. Pengen cepet kaya. Kalau dia dapat korban dia dapat bonus miliaran. Lha kan gampang banget dan persyaratanya mudah. Ini yang membuat orang cepat mendaftar. Kan bujuk rayunya kuat banget," ungkap Ema kepada wartawan.

Salah satunya, korban ditawari magang dan bekerja di luar negeri dengan dijanjikan gaji besar. Namun tersangka tidak memiliki izin untuk merekrut pegawai karena tidak terdaftar di BP2MI.

Korban yang tergiur gaji pun dengan mudah terjerat tipu daya para pelaku TPPO tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi nantinya.

Tak jarang, mereka dipaksa bekerja di negara yang berbeda dari perjanjian awal dan mengurus visa setelah tiba di lokasi. Padahal hal itu menyalahi aturan imigrasi.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Siapkan 5 JPU untuk Kasus Perdagangan Orang ke Brunei

Belum lagi terkadang mereka ditempatkan di negara berkonflik dan diancam dengan jumlah penalti ratusan juta bila hendak mengundurkan diri. Padahal gaji yang diterima tak sesuai janji awal. Akhirnya korban tak punya pilihan selain menyelesaikan kontrak.

"Data yang terakhir itu sekitar 90 orang data di Jateng yang masuk ke online scam itu. Paling banyak Filipina, Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam," lanjut Ema.

Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Didik Eko Pujianto mengungkap bila WNI yang sudah terjerat ke luar negeri biasanya diminta merekrut WNI untuk menjadi korban berikutnya dengan iming-iming bonus miliaran rupiah.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 26 Kasus TPPO dalam 3 Bulan, Total Korban 190 Orang

Sementara situs judi dan penipuan online itu masih terus bermunculan meskipun pihaknya telah melakukan take down sepanjang waktu.

"Jumlahnya itu 10 di take down muncul 20 dan seterusnya, karena memang TPPO itu kan penipuan. Segala upaya sangat intensif. Bisa dilihat di situsnya Kominfo beribu-ribu sudah di take down beribu-ribu juga akan muncul. Nah ini kita yang harus sama-sama hati-hati," kata Didik.

Mengatasi hal ini, Pemprov Jateng berencana melibatkan kepala desa untuk melakukan sosialisasi agar dapat mencegah warganya menjadi korban TPPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONA] Kades di Magelang Korupsi Rp 786,2 Juta | Alasan 6 Caleg PDI-P Terpilih Mundur

[POPULER REGIONA] Kades di Magelang Korupsi Rp 786,2 Juta | Alasan 6 Caleg PDI-P Terpilih Mundur

Regional
Pelantikan Ribuan ASN, Nana Sudjana, dan Janji Tidak Adanya Lagi Honorer...

Pelantikan Ribuan ASN, Nana Sudjana, dan Janji Tidak Adanya Lagi Honorer...

Regional
RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

Regional
Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Regional
Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Regional
Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Regional
Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Regional
Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Regional
Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Regional
Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat 'Live' TikTok

Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat "Live" TikTok

Regional
Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Regional
55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

Regional
Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Regional
Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com