JAMBI, KOMPAS.com – Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial DK ditangkap polisi saat sedang mengisap sabu atau narkoba di rumahnya.
“Benar. Caleg DK berasal dari PDI-P, terdaftar untuk Dapil I di wilayah Kabupaten Sarolangun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Ahmad Mujaddin, Jumat (15/9/2023).
Ahmad mengatakan, yang bersangkutan telah terdaftar di Dapil I, untuk pemilihan DPRD Sarolangun.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 3 Kg dari Malaysia, Pelaku Tergiur Upah Rp 50 Juta
Dengan adanya penangkapan ini, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak partai, apakah akan ada pergantian atau seperti apa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyatakan, pihaknya menangkap dua orang pengguna narkoba. Salah satunya caleg berinisial DK dan rekannya TU.
Suhendry menuturkan, caleg dari PDI-P tersebut ditangkap di rumahnya, yang berada di Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca juga: Apa Hubungan Selebgram Palembang dengan Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama?
"Iya benar kita telah menangkap pelaku yang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan rupanya caleg DPR Sarolangun dari partai PDI-P," ungkap dia.
Suhendry menuturkan, barang bukti narkoba tidak ditemukan pada tersangka saat terjadi penangkapan. Namun, setelah dilakukan tes urine, keduanya positif pemakai narkoba.
Ketika penangkapan, tersangka juga sudah mengakui bahwa dia hanya sekadar pemakai, bukan pengedar.
"Tapi kita tetap lakukan penyelidikan selama enam hari," ujarnya.
Tindak lanjut dari penangkapan ini, apakah nanti akan diproses ke pengadilan atau rehabilitasi, sambung Suhendry, semua tergantung dari gelar perkara, yang akan didalami selama enam hari ke depan.
“Kedua tersangka telah diamankan di Polres Sarolangun, kami punya waktu enam hari untuk membuktikan dan mengumpulkan alat bukti dan saksi semua gelar perkara. Kemudian hasil gelar baru kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.