SOLO, KOMPAS.com - Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), divonis 14 tahun.
Agenda sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.
"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat sidang berlangsung.
Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dari jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Majelis Hakim menjelaskan, hukum yang dijatuhkan ke terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.
"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Pikir-pikir, mau bicara dengan istri," kata Donny Susanto setelah sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan, untuk sikap selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan terdakwa.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima, tapi karena terdakwa pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata Ambar Prasongko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.