Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Donny Susanto Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun

Kompas.com - 13/09/2023, 13:44 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), divonis 14 tahun.

Agenda sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Sidang Putusan Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki di Solo Digelar, Keluarga Korban Minta Vonis Seberat-beratnya

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat sidang berlangsung.

Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dari jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.

Majelis Hakim menjelaskan, hukum yang dijatuhkan ke terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.

Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Pikir-pikir, mau bicara dengan istri," kata Donny Susanto setelah sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko mengatakan, untuk sikap selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan terdakwa.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima, tapi karena terdakwa pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata Ambar Prasongko.

Baca juga: Donny Susanto, Guru Taekwondo Cabuli Murid Laki-laki Dituntut 14 Tahun, Gibran: Kurang Lama, Korban Banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com