MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari pengungkapan itu, tiga pelaku TPPO dibekuk. Mereka yakni AD (16), AW (18), yang masih berstatus sebagai pelajar dan seorang lagi berinisial A (17) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Para pelaku diamankan jajaran tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini di salah satu wisma kelas melati yang terletak di Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (11/9/2023) malam.
Baca juga: Saat Selebgram Jadi Dalang Kasus Prostitusi...
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi pihak wisma lantaran mencurigai gerak-gerik beberapa remaja tersebut.
"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/9/2023).
Saat polisi ke lokasi, didapati dalam kamar tersebut ada empat orang dan sedang berpesta minuman keras (miras). Dalam kamar tersebut didapati ada tiga pria dan seorang wanita.
"Hasil pemeriksaan tiga pria ini muncikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, modus operandi dari praktik TPPO prostitusi itu dijalankan pelaku dengan menawarkan wanita melalui aplikasi media sosial MiChat.
"Ini untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.
Berdasarkan keterangan muncikari, kata Yusuf, mereka menawarkan wanita NS dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 300.000 sekali kencan dengan pria hidung belang.
"Muncikari dapat hasil Rp 50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang. Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000," tandasnya.
Kini korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.