Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Ketua Baznas Pasaman Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/09/2023, 12:32 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Diduga korupsi Rp 952 juta, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, SYF (50) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.

SYF merupakan Ketua Baznas Pasaman periode 2016-2020 dan diduga merugikan keuangan negara Rp 952 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP Sumbar.

"Sudah kita tetapkan pada 7 September 2023 lalu dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

Fitri Zulfahmi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan ditambah penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumbar.

Menurut Fitri Zulfahmi, tersangka diduga menggunakan dana umat setempat tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukkannya, secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.

SYF (50) diduga gunakan uang untuk kepentingan pribadi dan memberi bantuan ke teman-teman dekatnya tanpa prosedur dan bukan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Kerugian negara sekitar Rp 952 juta itu diduga berasal dari pinjaman pribadi SYF yang tidak dikembalikan. Lalu juga ada pemberian bantuan kepada teman-temannya tanpa prosedur dan bukan orang uang berhak menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2023).

Fitri Zulfahmi menyebutkan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2022 lalu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian pada akhir 2022 lalu status penyelidikan dinaikan jadi penyidikan.

"Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita selidiki. Setelah cukup bukti kita naikkan jadi penyidikan dan akhirnya kita tetapkan tersangkanya," jelas Fitri Zulfahmi.

Menurut Fitri Zulfahmi, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kemungkinan adanya tersangka baru pasti ada. Kita lihat saja nanti," kata Fitri Zulfahmi.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bikin Kontainer Sampah Tak Sesuai SNI, PNS dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Sebelum ditahan kita terlebih dahulu memeriksa kesehatan tersangka dan dinyatakan sehat," jelas Fitri Zulfahmi.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan masa tahanan selama 20 hari kedepannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Sopir Pikap di Sikka Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Regional
Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Stafnya, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Pj Gubernur Banten Minta Hilangnya 211 Kendaraan Dinas Dibawa ke Ranah Hukum

Regional
Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Regional
Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Regional
Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Regional
Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Regional
Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Regional
Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Kilas Daerah
Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Regional
Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Regional
Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Regional
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Regional
Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Regional
Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com