Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Motif Eks Kadis PKO Sikka dan Operator Potong Dana Sertifikasi Guru

Kompas.com - 11/09/2023, 14:27 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Jaksa mengungkap modus dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nus Tenggara Timur (NTT).

Adapun kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS atau Yosef Herianto Vandiron Sales, dan operator tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka, IS alias Iswandi. Keduanya ditetapkan tersangka, Jumat (8/9/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Risky menerangkan, modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni YHVS memerintahkan secara lisan kepada IS untuk memotong dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I tahun anggaran 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Naik ke Tahap Penyidikan

Risky mengatakan jumlah dana tunjangan triwulan I sebesar Rp 642.159.226. Kemudian tersangka IS memberikan uang tersebut kepada YHVS.

"Kemudian tersangka YHVS memberikan uang kepada tersangka IS sebesar Rp 52 juta. Itu modusnya secara umum," ujar Rizky dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Terkait ada tersangka yang mengaku tidak menerima uang, Rizky mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan.

"Nanti akan dibuktikan saat di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.

Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan profesi guru tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.

Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan.

Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.

Dalam kasus ini jaksa kemudian memeriksa 45 saksi, dan menetapkan dua tersangka.

Baca juga: Eks Kadis PKO Sikka Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Sebelumnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).

Ia juga mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Regional
PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

Regional
Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Regional
Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com