Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Tabung Elpiji Subsidi, Sopir Truk di Bengkulu Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2023, 11:58 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus pengemudi truk, Cecep (42), diduga karena menyelewengkan sejumlah tabung gas subsidi.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, Cecep ditangkap bersama truk bermuatan 560 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan gas subsidi pemerintah ini terjadi di wilayah Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Komersil di Karawang Ditangkap

 

Terduga pelaku merupakan seorang sopir yang sudah 10 tahun bekerja di salah satu penyalur gas di wilayah Talang Liak, Kabupaten Lebong.

"Modusnya tersangka mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun pengisian elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan akan dibawa menuju Kabupaten Lebong. Namun dalam perjalanan, tersangka menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya," kata Dirreskrimsus di Mapolda Bengkulu, Senin (11/9/2023).

Ia menambahkan, kegiatan terduga pelaku ini sudah dilakukan lima kali. 

"Tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku motif karena desakan ekonomi, untuk sementara masih kita proses pemeriksaan," lanjut Kombes I Wayan Riko Setiawan.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg, 2 Pria di Cilacap Ditangkap

Setiap kali pengiriman pasokan elpiji dari SPBE Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong, tersangka menurunkan setidaknya 30 hingga 40 tabung elpiji subsidi yang sudah terisi ke warung miliknya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 67 tabung elpiji 3 kilogram, 30 tabung kosong, dan 37 buah di antaranya sudah terisi dan siap jual.

Polisi menjerat tersangka atas kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com