TEGAL, KOMPAS.com - Sebuah tower base transceiver station (BTS) telekomunikasi yang ditolak keberadaannya oleh warga di Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah terancam disegel karena belum bayar pajak retribusi ke Pemkot Tegal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, tower yang tercatat milik PT Towerindo Konvergensi ternyata belum membayar pajak retribusi selama 2 tahun.
"Pemilik tower di data kami PT Towerindo Konvergensi itu belum membayar retribusi sejak tahun 2022-2023," kata Heru Prasetya di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: 11 Tahun Merasa Tak Nyaman, Warga Debong Lor Tegal Akhirnya Tolak Perpanjangan Operasional Tower BTS
Heru mengatakan, sudah berulang kali pihaknya mengirimkan surat tagihan retribusi namun tidak mendapat respons pihak perusahaan.
"Jadi untuk percepatan dan progresnya kita akan ke lapangan akan kita gembok, akan kita pasang banner bertuliskan tower tersebut belum membayar retribusi, itu langkah kita," kata Heru.
Penyegelan akan dilakukan bersama Satpol PP pekan depan setelah menggelar rapat internal bersama instansi terkait. "Kita rapatkan dengan Satpol PP, DPMPTSP, dan Bagian Hukum rencana hari Senin. Setelahnya kita akan ke lapangan," kata Heru.
Heru mengatakan, dengan dipasangnya segel tersebut, diharapkan pada saat dilakukan pemeliharaan (maintenance) dapat diketahui vendor dan disampaikan kepada pengelola tower.
Tidak hanya itu, penyegelan serupa juga akan dilakukan pada sejumlah tower yang menunggak pembayaran retribusi.
Menurut Heru, tugas DPUPR memang hanya sebatas menagih retribusi. Yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Kominfo.
Baca juga: Dari 7.904 Titik Tower BTS, Tak Semua Didatangi Konsorsium, Hakim: Nah, Terkuak Itu Barang!
Heru juga enggan menanggapi terkait perpanjangan sewa kontrak lahan atau operasional yang akhirnya ditolak warga sekitar.
Terkait perpanjangan izin operasional, Heru mempersilahkan menanyakan ke DPMPTSP dan Diskominfo. "Jadi kapasitas dinas PU sebagai penarik retribusi menara telekomunikasi," kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu menggelar aksi damai menolak perpanjangan kontrak izin operasional tower base transceiver station (BTS) yang berdiri di wilayah permukiman padat penduduk di Kelurahan Debong Lor, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (4/9/2023).
Warga yang tinggal di RT 01, RW 01, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, merasa sangat terdampak kesehatannya imbas radiasi tower BTS yang berdiri sejak 2012 lalu.
Pengalaman 11 tahun terakhir menjadi pelajaran warga sekitar agar izin operasional tower tidak diperpanjang saat habis masa kontrak di Juli 2023 lalu.
Namun pihak pemilik tower dan pemilik tanah disebut secara diam-diam memperpanjang kontrak. Selain itu, warga juga tidak mendapat hak kompensasi sebagaimana mestinya.