BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggota polisi, Aipda AL, yang membakar baliho bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Aipda AL selain diperiksa Propam juga diperiksa penyidik Reskrim Polres Buton Tengah.
“Dua-duanya kami periksa di Reskrim, (oknum polisi) selain diperiksa penyidik propam dan juga diperiksa di Reskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Kampus STMM Yogyakarta, Polisi Periksa Dua Saksi dan Rekaman CCTV
Sunarton mengungkapkan, Aipda AL telah menjalani pemeriksaan sejak hari Rabu (7/9/2023) dan sampai Kamis (7/9/2023).
”Hari ini pemeriksaannya bersamaan, yang nantinya oknum itu nanti setelah inkrah pidananya dari pengadilan negeri umum, akan dilakukan sidang kode etik polri juga karena sudah mencoreng citra polisi,” ujarnya.
Menurutnya, Polres Buton Tengah tidak pandang bulu terhadap kasus pembakaran baliho bakal capres yang melibatkan seorang oknum polisi.
“Kami tidak ada pandang bulu, kami juga tidak mau menutupi perbuatan yang dapat menjatuhkan citra polisi dalam masyarakat. Kedua pelaku sudah ditahan,” ucap Sunarton.
Baca juga: Janjikan Anak Korban Masuk Polwan, Oknum Polisi di Kediri Minta Uang Rp 600 Juta
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial Aipda AL, membakar baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka pada Selasa (5/9/2023) dinihari.
Diduga oknum tersebut membakar baliho karena mabuk akibat meminum minuman keras bersama seorang warga inisial LA.
Pembakaran tersebut membuat Ketua DPC PDI-P Buton Tengah Samahuddin, bersama pengurus partai melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Tengah, Rabu (6/9/2023) siang.
Menurut Sunarton, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polres Buton Tengah. Keduanya akan diancam pasal pengrusakan Pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.