Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dipecat, Perempuan di Batam Bunuh dan Buang Bayi

Kompas.com - 06/09/2023, 08:39 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jasad bayi yang ditemukan di salah satu tempat sampah yang ada di belakang Panbil Mall, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata dibunuh dan dibuang ibu kandungnya.

Pelaku berinisial UAN (21), mengaku melakukan perbuatannya karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Baca juga: Sempat Dikira Bangkai Hewan, Jasad Bayi Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Sampah Panbil Mall

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan, jasad bayi tersebut ditemukan petugas kebersihan Panbil Mall pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 9.30 WIB.

Saksi AM melihat tas berwarna putih di dalam tong sampah. Saat membuka isi tas tersebut, dia menemukan handuk berwarna merah membalut kantong plastik warna hitam.

“Saksi AM sontak terkejut setelah melihat isi kantong plastik tersebut ternyata jasad bayi yang masih berlumuran darah,” kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Kemudian pada Selasa (29/8/2023), unit reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni UAN berada di Ngawi, Jawa Timur.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan bergerak ke alamat pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku dan dia pun mengakui perbuatannya.

“Bayi ini hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan pelaku bersama kekasihnya,” terang Benny.

Ironisnya, kekasih pelaku langsung kabur setelah mengetahui UAN hamil dua bulan.

“Pelaku melahirkan bayinya secara normal di kamar mandi,” ungkap Benny.

Usai melahirkan, pelaku menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis.

“Dari sana timbul niat untuk membunuh sang bayi, yang kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama hingga bayi meninggal,” terang Benny.

“Setelah tidak bernyawa, lalu pelaku mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusar bayi tersebut,” sebut Benny.

Baca juga: Ibu Bawa Bayi Diduga Hendak Bunuh Diri di Stasiun Pasar Minggu Saat Suami Beli Air Minum

Pelaku kemudian menyiram darah tali pusar tersebut dan kemudian keluar kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam.

Kemudian pelaku membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan ke dalam tas warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Mall, Mukakuning, Sungai Beduk, Batam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com