PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Terdapat 9 laporan polisi yang berkaitan dengan konflik warga Kampung Baru dengan PTPN III Unit Kebun Bangun, selama November 2022-Januari 2023.
Rentang waktu tersebut menunjukkan masa okupasi lahan yang dilakukan pihak kebun di Kelurahan Gurilla, Kota Pematang Siantar.
Pengacara publik dari LBH Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor mengutarakan, dari 9 laporan polisi di Polres Pematang Siantar, 2 laporan dihentikan penyidikannya oleh penyidik.
Baca juga: Konflik Wadas Belum Selesai, Warga Dipaksa Terima Ganti Rugi Juga Alami Banjir Lumpur
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut diterima pihaknya pada akhir Mei 2023.
"Sembilan kasus tersebut di antaranya lima kasus penganiayaan, tiga kasus pengrusakan rumah, dan satu kasus pengrusakan sepeda motor. Dua kasus dihentikan penyidikannya dan satu kasus sudah diputus di pengadilan," sebut Parluhutan ditemui di Jalan Kartini Pematang, Siantar, Jumat (1/9/2023).
Dalam SP3, disebutkan bahwa laporan pengaduan atas nama Fernandes Saragih belum cukup bukti, dan laporan pengaduan atas nama Melda Nova Santi Tambunan bukan tindak pidana.
Baca juga: Luapan Parit di Pematang Siantar Sudah Telan 2 Korban Jiwa, Warga Minta Ada Pelebaran
Kedua laporan tersebut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak keamanan maupun sekuriti saat okupasi lahan.
Sementara itu, sebelum mengeluarkan SP3, penyidik Polres Pematang Siantar telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap dua kasus tersebut.
Menurut Parluhutan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dinilai keliru sebab laporan pengaduan mereka telah memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP.
Pihaknya kemudian mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan kasus ke Polda Sumut.
"Tanggapan kami supaya kasus SP3 ini kembali dibuka, dilakukan penyelidikan, penyidikan, sampai ke tahap penetapan tersangka," tutur dia.
Laporan pengaduan itu direspons Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Melalui surat, disarankan agar berkonsultasi dengan penyidik Polres Pematang Siantar, sesuai petunjuk yang diberikan.
Di samping itu, selama warga Kampung Baru berkonflik dengan PTPN III, terjadi saling lapor. Parluhutan menuturkan, pihak PTPN melaporkan balik Fernandes Saragih atas dugaan penganiayaan.
Laporan itu dibuat di Polsek Martoba, Polres Pematang Siantar. Padahal, kasus yang dilaporkan Fernandes sebelumnya itu telah dihentikan penyidikannya.
"Peristiwanya sama, saat itu pihak keamanan merangsek jalan perkampungan. Fernandes dan warga menghadang. Ia dikeroyok dan dituduh membakar kaki salah seorang sekuriti," sebutnya.