LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 40 pengacara dari berbagai kantor hukum di Aceh bergabung dengan Law Firm Hotman Paris dan Partner milik Hotman Paris.
Mereka menerima ajakan Hotman Paris untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pembunuhan oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Imam Masykur (25), warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh.
Koordinator 911 Hotman Paris di Aceh, Muhammad Zubir pada wartawan, Kamis (31/8/2023) menyebutkan, pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari ibu korban, Fauziah.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Jokowi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Imam oleh Paspampres
“Ada 40 pengacara total dari berbagai kantor hukum tergabung dalam 911 Hotman Paris. Kita terpanggil untuk berjuang bersama, agar kasus ini diusut tuntas dan keluarga mendapat keadilan,” tutur Muhammad Zubir melalui telepon.
Langkah berikutnya, tim di Aceh mempersiapkan keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris dan langkah hukum lanjutan dari kasus itu.
“Kami berkomitmen terus akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Baca juga: Pacar Korban Pembunuhan Oknum Paspampres Sebut Ada 2 Video Beredar, Salah Satunya Korban
Sedangkan Fauziah, ibu Imam Masykur, berterima kasih pada para pengacara dan Hotman Paris atas bantuannya memperjuangkan keadilan untuk almarhum putranya.
“Saya minta pelaku semua dihukum berat, setimpal dengan apa yang diperbuat untuk anak saya,” pungkasnya.
Hari ini, merupakan hari ketujuh, korban tewas di tangan personel TNI. Korban diculik, disiksa, dan dibunuh.
Saat ini, keluarga besar korban menunggu sikap tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menghukum berat pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa, dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu di antaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.
TNI melansir, pelaku berinisial Praka RM dari satuan pengamanan Paspampres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Satu warga sipil, diduga abang ipar dari Praka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sejumlah kelompok mengutuk aksi keji tersebut. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mengawal proses hukum yang berjalan dan memberi sanksi pecat serta hukuman mati.
Pangliam TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, maksimal akan dihukum mati untuk pelaku pembunuhan berasal dari oknum TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.