Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Mendikbud, Rektor UTS: Ada Mahasiswa Terkendala Skripsi 7 Tahun

Kompas.com - 31/08/2023, 17:15 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendukung dan menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tidak mewajibkan mahasiswa strata 1 (S1) membuat skripsi untuk kelulusan.

Rektor UTS Chairul Hudaya mengatakan pihaknya menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait aturan tak mewajibkan skripsi menjadi syarat kelulusan mahasiswa.

"Aturan ini bukan penyederhanaan soal skripsi saja. Standar nasional di bidang waktu SKS (sistem kredit semester) juga. Jadi silakan saja kalau ingin itu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus, Mahasiswa UGM: Patut Dilihat sebagai Hal Baru

Chairul menyebutkan, Permen Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi itu memiliki banyak metode yang bisa dipilih mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhir. Namun aturan itu tetap harus ditentukan oleh perguruan tinggi (PT).

"Ini bagus buat mahasiswa yang terkendala dalam penelitian skripsinya. Karena ada mahasiswa itu menyelesaikan kuliah terkendala penelitian 6 sampai 7 tahun," sebut Chairul.

Ia menilai kewajiban membuat karya ilmiah dalam bentuk skripsi bagi S1 dan Tesis untuk S2 itu memang mengarahkan lulusan sebagai peneliti.

"Jadi itu banyak sebenarnya mahasiswa lulus jadi pengusaha. Artinya aturan ini, PT dibebaskan menerapkan beragam metode tugas akhir mahasiswa," ujarnya.

Menurut dia, dalam aturan yang baru tersebut tugas akhir mahasiswa nantinya akan berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Dalam aturan tersebut mahasiswa tidak diwajibkan lagi memilih skripsi, tesis, atau disertasi sebagai syarat kelulusan.

"Skripsi ini sifatnya teoritis dan praktis. Nanti ada metode prototipe membuat sesuatu hal yang baru jika mahasiswa memilih itu. Membuat skripsi itu boleh. Tapi metodenya dibebaskan. Pilihan merdeka belajar itu adalah mahasiswa bebas memilih metode apa. Prototipe, proyek atau skripsi," jelasnya.

Jika mahasiswa terkendala biaya dalam memilih metode prototipe atau proyek sebagai karya akhir syarat kelulusan, bisa dilakukan secara kolektif dengan dosen pengampu.

"Misalnya dia berkolaborasi dengan proyek dosen. Itu nanti biaya dari hasil proyek tersebut kan," ucapnya.

Saat ini, UTS akan melakukan kajian dan akan melakukan penyesuaian dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem pada Selasa (29/8/2023) kemarin.

"Sesegera mungkin akan kita implementasikan juga. Membantu mahasiswa kita agar lulusnya lebih baik. Bisa bermanfaat kemudian bagi masyarakat juga," ungkapnya.

Chairul pun mengklaim bahwa program merdeka belajar yang digaungkan Nadiem Makarim juga sangat membantu mahasiswa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat sebelum terjun ke dunia kerja.

"Misalnya mahasiswa magang di perusahaan bisa langsung laporan magangnya tidak harus skripsi. Saya di Korsel dulu tidak ada skripsi untuk mahasiswa S1. Ini kan berat sekali. Saya kira Permendikbud yang baru akan memperbanyak mahasiswa ikut program merdeka belajar juga," katanya.

Baca juga: Kebijakan Mahasiswa S1 Tak Wajib Bikin Skripsi, Rektor Unsoed Sambut Baik

Chairul juga mencontohkan selama program merdeka belajar, lebih dari 100 desa di Kabupaten Sumbawa terbantu dengan program tersebut. Pasalnya mahasiswa mampu mengembangkan potensi desa-desa sesuai lokasi pengabdi selama mengikuti program merdeka belajar.

"Program ini kan mengonversi SKS (sistem kredit semester) mahasiswa yang bisa cepat mendapatkan pekerjaan. Magang di perusahaan dan industri. Lebih mudah bekerja setelah lulus," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com