SEMARANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) S Martono menyambut baik kebijakan Merdeka Belajar episode 26 yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (19/8/2023).
Kebijakan Merdeka Belajar terbaru mengatur soal tugas skripsi yang tak lagi wajib bagi mahasiswa S1. Selain itu juga soal soal sistem akreditasi yang meringankan.
Martono menilai kebijakan itu didasari semangat untuk bergerak dari hal-hal yang bersifat administratif menuju hal-hal substantif sehingga akan melahirkan dampak positif.
Baca juga: Terobosan Baru Nadiem: Hapus Skripsi untuk S-1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S-2 dan S-3
“Unnes menyambut baik kebijakan ini karena sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi. Kebijakan ini membuat perguruan tinggi lebih fleksibel dan efisien dalam menggunakan sumber daya yang ada,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai memiliki dampak besar karena selaras dengan semangat zaman. Menurutnya, dunia bergerak ke arah yang lebih efisien dan substantif.
"Unnes akan terbantu dengan kebijakan itu," paparnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi & Sistem Informasi Unnes Ngabiyanto menambahkan, penyederhanaan dalam standar dan akreditasi tersebut sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.
“Tugas akhir dalam bentuk lain tidak menurunkan kualitas karena disesuaikan dengan kebutuhan prodi, dapat berbentuk projek, atau prototipe. Unnes pada dasarnya telah memulai pada prodi seni rupa berupa pameran dan prodi tata busana berupa gelar karya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Merdeka Belajar episode 26 diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (29/8).
Episode 26 Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dikutip dari Kemendikbud.go.id
"Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.