Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergoki Suami Masih "Chatting" Mantan Pacar, Wanita Ini Malah Dipukuli dan Disekap di Kontrakan

Kompas.com - 29/08/2023, 14:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang ibu muda bernama KPR (22) warga Jalan Lumba Lumba/RA Kartini RT 07, Nunukan, Kalimantan Utara, berteriak dan meminta tolong tetangganya agar menghubungi orangtuanya untuk segera menjemputnya.

Dari balik jendela rumah kontrakan, KPR menuturkan, ia disekap suaminya, RRW (29), setelah sempat cekcok dan terjadi aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelapor mengatakan ia mendapat KDRT. Awalnya cekcok masalah ia memergoki suaminya chatting dengan mantan kekasihnya dulu," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disko Barasa, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Pelajar SMA di Depok Bully Rekannya Karena Puji Mantan Pacar

Dari laporan yang diterima Polsek Nunukan, KPR menegur suaminya yang masih berhubungan dengan mantan dan masih selalu berkirim pesan mesra.

Namun teguran tersebut, tidak diindahkan. Suami KPR justru tersulut emosi, sehingga tega melayangkan tinjunya ke wajah istrinya.

"Pukulannya mengenai bagian mata kiri korban sampai lebam," katanya.

Setelah melampiaskan emosinya, RRW memilih pergi dari rumah, dengan membawa Hp korban, dan mengunci korban di rumah kontrakan yang ia sewa.

"Korban lalu meminta tolong tetangganya, agar menghubungi kedua orangtuanya, dan segera menjemputnya. Setelah itu, korban bersama orangtuanya melapor ke Polisi," imbuhnya.

Petugas, kemudian mencoba menghubungi suami korban untuk datang ke Kantor Polisi.

Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Kuningan Ditusuk Saat Belajar di Kelas, Pelaku Diduga Mantan Pacar

RRW yang terkejut kasusnya dibawa ke Polisi, segera datang dan mengakui melakukan KDRT akibat tak terima dengan tuduhan istrinya.

"Pelaku mengatakan kecurigaan istrinya yang menuduhnya masih ada hubungan asmara dengan mantan kekasihnya itu berlebihan. Karena merasa tidak dihargai, dan capek dicurigai terus, maka ia pun melakukan pemukulan tersebut," jelasnya.

Namun pengakuan tersebut dibantah oleh korban, karena ternyata, RRW sering menganiaya korban.

Korban juga sudah menganggap tidak ada lagi kecocokan diantara keduanya, sehingga memilih menyelesaikan kasusnya di Kantor Polisi.

"Kita amankan Pelaku, dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UURI Nomor 23 Tahun 2004," kata Barasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com