JAMBI,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (31) di Kerinci, Jambi, ditangkap polisi usai menyebarkan video asusila mantan pacar ke media sosial.
Kasus itu terungkap usai korban melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Setelah itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Batang Merangin, Rabu (26/7/2023).
"Ya. Pelaku sudah kita tangkap, karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal karena telah diputus korban yang berinisial EY (24).
Menurut Edi, pelaku dan korban sempat menjalin pacaran selama tiga bulan dan pernah berhubungan layaknya suami istri dan direkam.
Lalu saat korban minta putus, pelaku justru mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut ke Facebook. Namun, saat itu korban bersikukuh meminta putus kepada pelaku.
Baca juga: Pindah Kerja Keluar Kota Tapi Pacar Tak Mau Ikut, Pria Sebar Video Syur Kekasih
"Jadi pelaku dan korban ini pacaran sudah lebih dari 3 bulan. Si pria tak terima diputusin. Lalu disebarkanlah video mereka di Facebook," jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih didalami oleh tim penyidik Polres Kerinci.
Seperti diketahui, masyarakat Kerinci, Jambi, sempat dibuat heboh dengan beredarnya video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.