PEKANBARU, KOMPAS.com - Rudi Kumala dan Hil Hamzah, terdakwa kasus perusakan lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau, dituntut hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristin Sanditari Purba pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).
Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Baca juga: Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Tanaman Sawit
Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ucap jaksa Kristin Sanditari Purba.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 15 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 bulan.
"Barang bukti berupa satu unit ekskavator disita," kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Rudi Kumala dan Hil Hamzah yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Terdakwa meminta majelis hakim, agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Baca juga: Beredar Pesan Hujan Buatan di Pekanbaru Berisiko bagi Kesehatan, BMKG dan BRIN Beri Penjelasan
Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra dan Edi Sugianto (penuntutan terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Tindakan terdakwa sebelumnya diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 11 Mei 2023.
Setelah mendapat laporan tentang adanya kegiatan dan operasional pertambangan tanah uruk atau tanah timbun tanpa izin di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.