SERANG, KOMPAS.com- Saeful Rahman (32) warga Lingkungan Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten membunuh ayah tirinya karena mengetahui telah berani berselingkuh dengan istrinya.
Asmara terlarang antara istrinya MT (29) dengan ayah tirinya Feri Sunandar (52) ternyata sudah berjalan selama empat tahun. Namun, baru diketahui baru-baru ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Serang Kompol Tedy Heru Murtianto berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi.
"Jadi si istri pelaku punya asmara dengan korban selama empat tahun karena istrinya ini sering dikasih duit sama korban jadinya cinta," kata Tedy saat dihubungi wartawan. Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Bunuh Ayah Kandung, Anak di Ciamis Diduga Alami Gangguan Jiwa
Tidak hanya uang, ternyata istri pelaku tanpa sepengetahuannya dibelikan handphone oleh korban. Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar oleh pelaku.
Pelaku pun menemui korban untuk menanyakan hubungan asmara dengan istrinya pada Sabtu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB.
Namun, saat bertemu terjadi adu mulut dilanjutkan pertengkaran antar korban dan pelaku yang sama -sama dipersenjatai balok kayu.
Saat pertengkaran itu, balok kayu yang bawa oleh pelaku mengenai kuping korban hingg pukulannya membuat jatuh.
"Setelah itu pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak 2 kali, pukulannya mengenai leher dan kepala bagian belakang hingga tak sadarkan diri," ujar Tedy.
Baca juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Pemilik Warkop di Medan, Pelaku Anggota Kopasgat
Pukulan itu juga membuat darah keluar dari mulut, hidung, dan telingan korban.
Akhirnya, warga yang melihat korban sudah tak sadarkan diri membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Serang. Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Mendapati laporan dari warga, Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh ayah tirinya.
Sebagai barang bukti, polisi menngamankan balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa ayah tirinya, celana korban, dan baju korban.
Baca juga: Pengemudi Ojol Pemerkosa WN Brasil di Bali Sempat Ancam Bunuh Korban
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Serang.
"Sudah diamankan di Polsek, tak lama setelah kejadian," tandas Tedy.
Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.