Mendapati laporan dari warga, Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh ayah tirinya.
Sebagai barang bukti, polisi menngamankan balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa ayah tirinya, celana korban, dan baju korban.
Baca juga: Pengemudi Ojol Pemerkosa WN Brasil di Bali Sempat Ancam Bunuh Korban
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Serang.
"Sudah diamankan di Polsek, tak lama setelah kejadian," tandas Tedy.
Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.