LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung.
Polisi melakukan tiga kali gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap politisi PKB tersebut.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri membenarkan Okta Rijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Hasil gelar perkara terakhir, yang bersangkutan (Okta Rijaya) kita tetapkan sebagai tersangka atas kejadian laka lantas tersebut," kata Ikhwan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) sore.
Ikhwan mengungkapkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan sebanyak tiga kali, ditemukan cukup bukti dan terpenuhinya unsur kelalaian dari tersangka.
Unsur kelalaian tersebut yakni sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai, menyebabkan timbulnya korban jiwa.
"Di situ unsur lalainya, hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya," kata Ikhwan.
Baca juga: Meski Sudah Damai, Penyidikan Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah Tetap Jalan
Ikhwan mengatakan hal ini dikuatkan dengan video rekaman CCTV pada saat Fortuner yang dikendarai Okta Rijaya masuk ke Gang Antara 1 tersebut.
"Kesimpulan dari rekaman CCTV pengemudi (Okta Rijaya) itu saat belok ke kiri itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, dengan kecepatan sedang dengan kondisi jalan yang terlalu sempit. Menurut hasil dari gelar kita yang bersangkutan kurang hati-hati," kata Ikhwan.
Baca juga: Polisi Panggil Kabid BKD Lampung soal Pemukulan Pegawai Magang
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 5 tahun meninggal dunia setelah tertabrak mobil saat bermain di tepi jalan.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
"Benar, kecelakaan itu terjadi pada Selasa kemarin, tanggal 1 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB," kata Ikhwan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.