Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Domisili dan Alamat di KTP, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 10/08/2023, 07:44 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Saat mengisi kolom alamat dalam sebuah formulir, terkadang masyarakat dibuat bingung dengan istilah domisili dan alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kebanyakan orang menganggap keduanya sama, namun pada dasarnya domisili dan alamat KTP adalah dua hal berbeda.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili

Kesalahan penulisan alamat ini dapat berakibat fatal, apalagi jika data yang seharusnya diserahkan terkait dengan data administrasi kependudukan atau berkas lain yang sifatnya penting.

Berikut adalah beberapa penjelasan terkait perbedaan domisili dan alamat KTP yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Apa pengertian serta perbedaan domisili dan alamat KTP?

Yang dimaksud dengan domisili adalah alamat tempat tinggal sekarang atau alamat dimana anda biasa bertempat tinggal saat ini.

Istilah domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.

Pengisian kolom domisili dapat ditulis dengan alamat rumah tempat tinggal tetap, maupun alamat rumah kontrakan atau kos yang ditempati saat ini.

Sedangkan alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang terdaftar pada data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk sesuai wilayahnya.

Baca juga: Pindah Domisili, Bagaimana Cara Ganti Faskes Pertama BPJS Kesehatan?

Apakah domisili dan alamat KTP bisa berbeda?

Domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Pada beberapa kasus, perbedaan domisili dan alamat KTP terjadi karena orang tersebut berpindah tempat tinggal dari daerah asalnya karena beberapa alasan, seperti melanjutkan studi (sekolah atau kuliah), bekerja, atau karena alasan lainnya.

Sebagai contoh, Sandi dari Kota Padang berpindah karena melanjutkan kuliah ke Kota Surabaya tanpa mengubah data administrasi kependudukannya.

Maka ketika mengisi kolom alamat, Sandi dapat mengisi alamat KTP dengan alamat asalnya di Kota Padang, sementara untuk domisili diisi dengan alamat tempat tinggalnya saat berada di Kota Surabaya.

Hal ini karena sebagai Warga Negara Indonesia, Sandi masih tercatat secara sah sebagai penduduk Kota Padang.

Namun, meski bukan tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya, Sandi masih bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia di wilayah tempatnya berdomisili saat ini.

Apakah Domisili dan Alamat KTP Harus Sama?

Domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama karena memudahkan penduduk untuk bisa mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai warga negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com