Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Aniaya Remaja sampai Tewas, Ketua DPRD Ambon: Ini Ujian, sebagai Introspeksi

Kompas.com - 09/08/2023, 15:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

AMBON, KOMPAS.com- Elly Toisuta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menganggap kasus penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya hingga menewaskan seorang pemuda adalah sebuah musibah dan menjadi bentuk introspeksi.

Untuk diketahui, anak kandung Elly, Abdi Toisuta (25) menganiaya pemuda 18 tahun berinisial RRS sampai korban meninggal.

Baca juga: Anak Aniaya Remaja hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Minta Maaf

Penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi kekesalan pelaku karena korban tidak menyapa saat memasuki kompleks perumahan.

"Saya kira ini ujian, ini musibah yang harus kita hadapi. Artinya hal ini untuk siapa saja pasti kita mengalami itu. Tapi dalam bentuk yang seperti apa, kapan waktunya kita tidak bisa memprediksi itu," tutur Elly di Ambon, Selasa (9/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

"Mungkin ini sebagai introspeksi," lanjut dia.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Ambon Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas

Tak berkantor sepekan

Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, Ambon. (ANTARA/Winda Herman) Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya mencuat, Elly sempat tak berkantor selama kurang lebih satu pekan sejak Senin (31/7/2023) sampai Jumat (4/8/2023).

Elly baru terlihat di kantornya pada Senin (7/8/2023).

Sebelumnya Elly juga sempat memberikan pernyataan melalui keterangan video.

Dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum anaknya ke pihak kepolisian.

"Kami turut prihatin atas apa yang terjadi, mewakili keluarga, kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses perkara ini kepada aparat penegak hukum," kata dia.

Ketua DPRD Ambon, dalam video itu juga meminta maaf.

"Atas nama keluarga saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban," ujarnya.

Baca juga: Sosok RRS Remaja 15 Tahun yang Tewas Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Dikenal Kalem di Sekolah

Pukul kepala korban

Peristiwa dugaan penganiayan tersebut terjadi di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker, depan Asrama Polri Talake pada Minggu (30/7/2023) pukul 21.00 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban berinisial RRS bersama saksi MFS (16) berboncengan ke rumah saudara mereka di Talake untuk mengembalikan jaket.

Korban dan saksi saat itu sempat melewati pelaku dan hampir menyenggolnya ketika kendaraan mereka memasuki gapura lorong Masjid Talake.

Ternyata Abdi Toisuta mengejar mereka dan memukul bagian kepala korban. Abdi, menurut keterangan saksi menegur korban yang tak menyapanya.

Tak berhenti di situ, usai korban memberi penjelasan, Abdi justru kembali memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Korban lalu terkulai dan dievakuasi ke rumah Rumah Sakit Tentara dr Latumeten Ambon. Pemuda itu dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.45 WIT.

Tim kepolisian dibentuk

Atas kejadian tersebut, Kepolisian Daerah (Polda ) Maluku telah menerjunkan tim.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengungkapkan, tim memberi asistensi dan mendampingi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam kasus tersebut.

Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.

"Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan pada Kasatreskrim Polresta Ambon," kata dia.

"Agar kasus bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," lanjut Roem.

Roem mengaku, Polresta Ambon telah menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam.

"Penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman terberat bagi tersangka," tutur dia.

Roem mengatakan, Abdi Toisuta kini ditahan di sel Polresta Ambon.

Baca juga: Anak Aniaya Remaja hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Minta Maaf

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay mengatakan, tersangka dijerat pasal 354 KUHP.

"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata dia di Ambon, Rabu (9/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," kata dia.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com