Lalu saat terjadi perkelahian, korban terkejut kedua pelaku ternyata membawa senjata tajam.
Korban pun akhirnya tersungkur usai dikeroyok kedua pelaku. Saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami sejumlah luka tikam di tubuhnya dan juga bekas tebasan parang. Sempat dibawa temannya ke rumah sakit, namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Penulis : Andi Muhammad Haswar | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.