Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Majene, Korban Dikirim Arab Saudi

Kompas.com - 01/08/2023, 21:51 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Umumnya korban yang dipekerjakan di Arab Saudi dijanjikan upah yang tinggi, namun faktanya para korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai imigran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 1 pelaku telah diamankan, sementara 2 pelaku lainnya hingga kini dinyatakan masih buron.

Baca juga: Diduga Korban Perdagangan Orang, Warga Sleman Dipulangkan dari Malaysia

Setelah dilaporkan sejumlah korbannya, seorang perempuan berinisial FM ini terpaksa berurusan dengan Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat.

FM ditangkap setelah diduga terlibat jaringan TPPO. FM merekrut tenaga kerja asal Indonesia untuk dipekerjakan sebagai baby sitter dan pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

FM bertugas untuk mencari korban kemudian dipertemukan dengan tersangka lainnya di Parepare, Sulawesi Selatan dan Banten. Setelah dokumen lengkap, korban berinisial AM kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka FM mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dan memberangkatkan para korban secara ilegal. Para tersangka juga membuat KTP bagi korban agar umurnya lebih muda dari yang sebenarnya.

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengatakan, selama 3 bulan bekerja, korban AM mendapatkan upah tidak sesuai hasil kesepakatan. Korban juga mendapatkan tindak kekerasan dari majikan.

“Umumnya para korban dipekerjakan tidak manusiawi. Mereka tidak mendapatkan upah yang layak,”jelas AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene

Saat melapor ke penampungan, korban tidak mendapatkan perlindungan hingga akhirnya meminta untuk dipulangkan. Korban juga dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk biaya pemulangan ke kampung halaman.

Sejauh ini, 1 tersangka yang berhasil diamankan dan 2 lainnya masih buron. Keduanya telah dinyataka dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor dan barang bukti lainnya.

Tersangka FM kini mendekam di sel tahanan Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com