Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diperkosa dan Dipukuli, Warga Purworejo Diselamatkan Ojek Online

Kompas.com - 01/08/2023, 18:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - TS (38), warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hendak diperkosa oleh MMA (25), warga Kecamatan Bayan.

Tak hanya itu, TS juga sempat dipukuli oleh pelaku. Beruntung, TS berhasil kabur berkat ditolong oleh ojek online.

KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menjelaskan, percobaan perkosaan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Kejadian bermula saat korban diantar oleh pelaku untuk menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kutoarjo.

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

"Sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Bayan," kata Iptu Tri Atmoko saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (1/8/2023).

Sesampainya di rumah pelaku, TS kemudian ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar. Korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku memukul korban beberapa kali.

Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tak berselang lama, setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong MMA dan keluar dari rumah pelaku.

Korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban.

"Pengemudi Grab Car yang sudah berada di luar rhmah langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian," kata Tri Atmoko.

Setelah berhasil kabur, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kurang lebih selama satu bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (28/07/2023) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

"Pelaku pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) selanjutnya kita amankan di Polres Purworejo," Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

"Pelaku dikenakan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Iptu Tri Atmoko.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com