Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Makmur, Tersangka yang Tampar Bocah 3 Tahun di Makassar, Sebut Tak Apa Dipecat dan Mengaku Khilaf

Kompas.com - 31/07/2023, 20:57 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan bocah tiga tahun, Makmur mengaku tidak masalah karirnya sebagai Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar berakhir karena ulahnya sendiri.

Kepada media, Makmur mengaku sudah terbiasa menghadapi masalah di lingkungan pekerjaannya, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan jabatan.

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Mengenai pemecatan dirinya, Makmur tak masalah kehilangan jabatan, karena dia pernah beberapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, namun setelahnya diangkat lagi.

"Saya pernah Direktur rumah sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.

Baca juga: Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun, Makmur: Jangankan Jabatan, Nyawa Saja Hilang Tidak Ada Masalah

Mengaku khilaf

Makmur juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban, atas insiden menampar balita saat bermain catur di warung kopi (warkop).

"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).

Makmur juga mengaku tidak menyangka apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial. Padahal, kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.

Makmur juga mengaku tidak sama sekali mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut. Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Berakhir dengan Pemecatan dan Ditetapkan Tersangka

Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat salah satu RS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menampar bocah tiga tahun saat sedang main catur di warung kopi (warkop).

Video detik-detik pria bernama Makmur, menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, Sulsel tersebut viral di media sosial dan menuai banyak kecaman dari warganet.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Agung, ayah balita berinisial A tersebut pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com