KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan bocah tiga tahun, Makmur mengaku tidak masalah karirnya sebagai Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar berakhir karena ulahnya sendiri.
Kepada media, Makmur mengaku sudah terbiasa menghadapi masalah di lingkungan pekerjaannya, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan jabatan.
"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Mengenai pemecatan dirinya, Makmur tak masalah kehilangan jabatan, karena dia pernah beberapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, namun setelahnya diangkat lagi.
"Saya pernah Direktur rumah sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.
Baca juga: Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun, Makmur: Jangankan Jabatan, Nyawa Saja Hilang Tidak Ada Masalah
Makmur juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban, atas insiden menampar balita saat bermain catur di warung kopi (warkop).
"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Makmur juga mengaku tidak menyangka apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial. Padahal, kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.
Makmur juga mengaku tidak sama sekali mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut. Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.
Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat salah satu RS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menampar bocah tiga tahun saat sedang main catur di warung kopi (warkop).
Video detik-detik pria bernama Makmur, menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, Sulsel tersebut viral di media sosial dan menuai banyak kecaman dari warganet.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Agung, ayah balita berinisial A tersebut pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.