Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Kalsel Aniaya Mantan Istrinya Pakai Gunting

Kompas.com - 28/07/2023, 16:57 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menusuk mantan istrinya.

Penata Urusan Humas Polres HST, Aiptu M Husaini mengatakan, pelaku berinisial SM menikam mantan istrinya A lantaran sakit hati ditinggal nikah.

"Pelaku marah-marah dan tidak terima jika korban menikah lagi, lalu pelaku menusuk korban mengunakan gunting sebanyak 8 kali," ujar Husaini saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Pelaku Gantung Korban agar Disebut Bunuh Diri

Tak hanya itu, pelaku juga menikam suami mantan istrinya saat berusaha melerai. Kedua korban mengalami luka tikam dan harus mendapat perawatan di Puskesmas setempat.

"Pelaku juga menusuk seorang laki-laki atas nama Jumberi di bagian kepala sebelah kanan," tambahnya.

Selain sakit hati ditinggal nikah, pelaku juga sakit hati terkait pembagian harta gono gini.

Ketika itu, korban A hendak melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya. Pelaku tiba-tiba datang meminta uang Rp 10.000.000.

Baca juga: Usai Video 2 Bocah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Suami Pembunuh Istri 8 Tahun Lalu

Jika korban tak memberi uang, maka korban dan suaminya tak boleh tinggal di rumah yang pernah mereka tempati.

"Berawal dari korban ingin melangsungkan pernikahan pada jam 15.00 Wita, sekitar jam 13.00 Wita datang pelaku menanyakan tentang pembagian harta gono gini yaitu rumah. Pelaku meminta uang sebesar Rp. 10.000.000. Apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000 maka korban tak boleh membawa calon suami ke rumah," jelasnya.

Karena kedua motif itu, pelaku akhirnya menganiaya korban dan suaminya hingga mengalami luka.

Tak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian sampai akhirnya pelaku ditangkap polisi.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres HST dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com