Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader yang Juga Anggota DPRD Jadi Tersangka Perkelahian Massal, PPP Bangkalan: Kami Tunggu DPP

Kompas.com - 26/07/2023, 21:02 WIB
Taufiqurrahman,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menindaklanjuti status Fathur Rosi, kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian massal. 

Perkalahian massal yang pecah pada Minggu (4/6/2023) itu menyebabkan dua orang meninggal. Dalam kasus ini, Fathur diduga sebagai otak perkelahian. 

 

Ketua DPC PPP Bangkalan Hasbullah menjelaskan, PPP Bangkalan sebelumnya belum mengetahui status hukum Fathur Rosi (FR). Untuk memastikan informasi tersebut, partai berkirim surat ke Polres Bangkalan. 

Baca juga: Polisi Temukan Proyektil Saat Olah TKP Perkelahian Massal di Bangkalan

“Kami berkirim surat ke Polres Bangkalan. Balasan surat tersebut memastikan bahwa kader PPP atas nama FR sudah tersangka,” kata Hasbullah di depan sejumlah wartawan, Rabu (26/7/2023).

Hasbullah menambahkan, setelah status Fathur terang, atas perintah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, DPC PPP Bangkalan diminta untuk segera berkirim surat ke DPW PPP Jatim untuk diteruskan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP.

“Kami tidak tahu seperti apa proses selanjutnya. Kami hanya diminta mengirimkan surat ke DPW dan DPP. Mengenai keputusan dari DPP, kami belum bisa memprediksi,” imbuh pria yang akrab disapa Ra Hasbul tersebut.

Menurut Hasbullah, jika ada perintah dari DPP untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Fathur dari keanggotaan DPRD Bangkalan, pihaknya akan menindaklanjuti.

Yang jelas, sanksi kepada Fathur juga akan diberikan seiring dengan statusnya saat ini yang sudah tersangka.

“Sanksi bisa pemecatan sebagai anggota partai dan pemberhentian dari anggota DPRD Bangkalan. Tapi kami masih menunggu dari DPP PPP terlebih dahulu,” ungkapnya.

Hasbullah mengatakan, sejak kasus pekelahian tersebut tersebar luas hingga berlanjut ke proses hukum, Fathur tidak pernah berkomunikasi lagi dengan pengurus partai. Bahkan nomor telpon seluler yang biasa dipakai, sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Sebelum kasus perkelahian massa itu sudah tidak komunikasi dengan partai. Apalagi setelah kejadian, sudah tidak bisa dihubungi lagi,” tandasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Diduga Jadi Otak Perkelahian Massal Menggunakan Sajam yang Tewaskan 2 Orang

Sebelumnya diberitakan, perkelahian massal menggunakan senjata tajam antara warga Desa Tanah Merah Laok dengan warga desa Baipajung terjadi 4 Juni 2023. Dalam peristiwa ini, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka berat.

Polres Bangkalan menetapkan delaan tersangka dari kedua belah pihak. Fathur menjadi aktor utama di balik terjadinya peristiwa tersebut.

FR dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang provokasi dan penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

FR sendiri hingga kini melarikan diri dan belum diketahui pasti keberadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com