Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengirim 2 TKI yang Dianiaya Majikan di Libya Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

Kompas.com - 26/07/2023, 20:06 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang perempuan inisial B asal Sumbawa, NTB ditangkap Subdit lV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Libya.

B diduga mengirimkan dua orang, yakni JL dan SM, ke Libya secara ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, B merupakan orang yang merekrut SM dan JL di Lombok Timur dan Sumbawa.

Selain itu B juga memberi korban SM dan JL uang saku sebesar Rp 5 juta sebelum diberangkatkan ke Jakarta menuju Libya.

Baca juga: 2 Warga Lombok Timur Korban TPPO dan Disiksa di Libya Lapor Polisi

"Sebelum diberangkatkan korban diberikan uang saku sebesar Rp 5 juta. Jadi tawaran tersebut korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan," kata Teddy dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).

Selain B, polisi menetapkan dua tersangka linnya yakni HS dan FT, namun kini masih dalam pengerjaan polisi.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) inisial HS perempuan sebagai pengirim korban ke Jakarta dan FT perempuan berperan sebagai penampung dan mengirim korban ke Libya dari Arab Saudi," kata Teddy.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.

Baca juga: TKW Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai, Kepala BP2MI: Mafia TPPO Masih Diburu

"Kami juga amankan dua lembar tiket pesawat dengan Maskapai Berniq Airways dengan penumpang tujuan Istanbul-Libya," ujarnya.


Kini tersangka B diancam Pasal 10 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.

B diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, SM dan JL yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya melapor ke Polda Nusantara Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (3/7/2023) lalu.

Kedua korban diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Libya. SM sempat membuat pengakuan penyiksaan oleh majikannya dan tersebar di media sosial.

JL salah satu korban mengungkapkan, bahwa dirinya dijanjikan ke Turki oleh calo, namun dia kaget malah ditempatkan di Libya dan mendapatkan perlakuan penyiksaan oleh majikan.

Baca juga: Tangis Haru 2 Pekerja Migran Asal NTB Korban Penyiksaan Majikan di Libya, Kini Pulang dan Bertemu Keluarga

"Kan awalnya dijanjikan ke Turki, terus tiba-tiba tiket pesawat pergi ke Libya, saya ga ke tau. Waktu pemberangkatan awalnya ditampung di Jakarta dulu," kata JL.

JL mengaku waktu pemberangkatan ia menggunakan paspor palsu yakni menggunakan paspor dengan nama orang lain.

"Kan paspor (keberangkatan) itu paspor palsu atas nama orang lain, namaku disebut nama Anisa, padahal itu bukan nama saya," kata JL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com