Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Kompas.com - 25/07/2023, 18:12 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur pada Selasa (25/7/2023).

Adapun tersangka baru tersebut yakni S (54), aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

"Penyidik Pidsus menetapkan satu orang lagi tersangka kasus korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG Kabupaten Lombok Timur inisial S pekerjaan ASN," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telepon.

Baca juga: 3 ASN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Efrien mengatakan, tersangka S ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus selama 6 jam.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB untuk dibawa ke Lapas Klas II Kuripan Lombok Barat," kata Efrien.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Direktur PT AMG Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta

Masa penahanan tersangka S selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 13 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada Maret 2023, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni RAW (30) jabatan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG), PS (73) Direktur PT AMG dan ZA (58) jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

Kemudian, pada Kamis (20/7/2023), disusul tiga tersangka lainnya yakni MH mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), SM mantan Kabid Minerba ESDM dan SI Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas lll Labuhan Lombok.

Total tersangka kasus korupsi pasir besi hingga saat ini menjadi tujuh tersangka.

Dari perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 36 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com