Lantaran, kondisi berdarah, korban lemas dan terjatuh dalam perjalan.
Namun, korban terus berupaya mencari pertolongan hingga akhirnya tiba di Rumah Sakit Baiturrahim.
Nahas, saat hendak ditangani tim medis nyawanya korban tidak tertolong.
Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, 2 Pelaku Jadi Tersangka
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Jelutung.
Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap saat kembali ke indekos yang menjadi tempat kejadian perkara.
Saat itu, pelaku kembali lagi ke indekos setelah lebih dari 12 jam sempat kabur.
Dari hasil pemeriksaan polisi, satu diantara dua pelaku tersebut merupakan residivis.
"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," kata dia.
Eko menyebut, satu dari pelaku itu selama ini berada di Batanghari sejak kasus curas itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.