Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Tiba dari Tanah Suci Langsung Dijemput Polisi, Wanita Ini Ternyata Punya Usaha Jual Beli Miras dan Bilik Prostitusi

Kompas.com - 22/07/2023, 15:05 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALINAU, KOMPAS.com – Wanita berinisial HH (45), sempat terkejut karena dijemput polisi saat baru tiba berhaji dari Tanah Suci.

Pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau, itu ternyata memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Polres Malinau Digeruduk Massa Bersenjata Tajam, Polisi Berlarian, Terdengar Suara Pecahan Kaca dan Teriakan

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Baca juga: Massa Geruduk Mapolres Malinau, Tak Terima Ada Seorang Warga Adat Tertembak Mati

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com