Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/07/2023, 20:02 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri (51) masih menyangkal menerima suap pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dia mengatakan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi atas pengadaan alat-alat kesehatan dan tidak ada bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya, Febrian Anindita, Jumat (21/7/2023).

"Benar. Beliau menyangkal terima suap. Tadi saya ke Lapas Sumbawa ketemu beliau. Ada beberapa dokumen yang diberikan. Saya akan pelajari dulu untuk siapkan pembelaan," kata Febrian.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alkes

"Apakah dalam kasus ini ada keterlibatan orang lain, saya belum bisa simpulkan. Saya coba dalami dulu," ungkap Febrian.

Menurutnya, belum diketahui siapa pemberi suap kepada dr Dede. Pemberi suap juga belum ditetapkan tersangka.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen kemarin, akan ada lagi tersangka lain.

Berdasarkan temuan Jaksa, nilai gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 1 miliar berarti anggaran proyek cukup besar.

"Apakah benar si pemberi orang yang berkepentingan di proyek tersebut? Pasti orang yang punya kuasa di perusahaan atau pihak ketiga rekanan proyek. Hari Senin saya akan bangun komunikasi lagi dengan tersangka dan jaksa untuk mendalami lebih jauh," jelas Febrian.

Kasus dugaan suap

Mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr Dede Hasan Basri (DHB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penerimaan suap pengadaan alat-alat kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui e-Katalog tahun 2022.

"Suap diterima mantan direktur RSUD Sumbawa sebesar Rp 1 miliar masuk di rekening Muhammad Zaenuri (MZ) alias Jay pegawai di RSUD. Kemudian Jay memberikan kepada dr DHS di rumahnya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen yang ditemui, Jumat (21/7/2023).

Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang sudah dikantongi jaksa untuk menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa.

"Kami kantongi 2 alat bukti dan itu sudah cukup kuat dan penuhi ketentuan untuk penetapan tersangka," ungkap Indra.

Baca juga: Jaksa: Calon Tersangka Korupsi RSUD Sumbawa Lebih dari Satu Orang

Keterlibatan tersangka lain masih didalami terlebih dahulu.

"Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat kami masih dalami lagi," kata Indra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya

Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya

Regional
Cerita Warga Perbatasan RI Jadi Korban Banjir Kiriman Malaysia: Terakhir Kali Panen 2007

Cerita Warga Perbatasan RI Jadi Korban Banjir Kiriman Malaysia: Terakhir Kali Panen 2007

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Jumat Malam, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Jumat Malam, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Regional
Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

Regional
'Mooring System' Dipasang di Perairan Raja Ampat, Cegah Kerusakan Terumbu Karang

"Mooring System" Dipasang di Perairan Raja Ampat, Cegah Kerusakan Terumbu Karang

Regional
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Regional
Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Regional
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Regional
Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Regional
Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Regional
Hasilkan 6 Ton Emas per Tahun, Agincourt Resources Pilih Ekspor Hasil Tambang ke Singapura

Hasilkan 6 Ton Emas per Tahun, Agincourt Resources Pilih Ekspor Hasil Tambang ke Singapura

Regional
Kronologi Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton di Area Perkebunan

Kronologi Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton di Area Perkebunan

Regional
Permintaan Kambing Kurban Menurun Drastis, Pedagang Beri Diskon

Permintaan Kambing Kurban Menurun Drastis, Pedagang Beri Diskon

Regional
Gibran: Dukungan untuk Khofifah-Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dari Berbagai Pihak

Gibran: Dukungan untuk Khofifah-Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dari Berbagai Pihak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com