LAMPUNG, KOMPAS.com - Uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN senilai Rp 2 miliar ditilap oknum petugasnya di Provinsi Lampung.
Modus korupsi dengan memalsukan data warga seolah menjadi nasabah pengaju KUR.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin mengatakan, kasus ini sudah naik tahap penyidikan.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR di Kabupaten Malang
"Sudah kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023," kata Hutamrin di Bandar Lampung, Jumat (21/7/2023).
Hutamrin menjelaskan, kasus ini diduga terjadi pada tahun 2022 lalu di salah satu bank BUMN di Lampung.
"Diduga dilakukan oleh salah seorang mantri program KUR. Tapi untuk penetapan tersangka masih kita dalami," kata Hutamrin.
Hutamrin memaparkan setidaknya ada empat modus korupsi yang dilakukan dalam kasus ini, yaitu tujuh orang nasabah KUR yang melunasi dipakai uangnya.
Kemudian uang pinjaman 15 orang nasabah digunakan sebagian.
Lalu 28 nasabah bank BUMN itu identitasnya digunakan seolah-olah mengajukan pinjaman KUR atau kredit fiktif.
Baca juga: Proyek Gagasan Jokowi di Nunukan Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 11 Miliar
"Terakhir, semua berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan salah satu mantri berkasnya fiktif," jelas Hutamrin.
Dia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi.
"Sedangkan perhitungan sementara negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar, untuk perkembangan kasus nanti akan kita sampaikan," kata Hutamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.