KOMPAS.com - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruangan Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (17/7/2023).
Dikutip dari Antara, La Ode mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Selama enam jam dirinya mendapatkan 20-an pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaannya cukup banyak sekitar 20-an," katanya.
Baca juga: Geledah Kantor Dinas di Kabupaten Muna, KPK Amankan Dokumen Proyek
Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengatakan tidak berkomunikasi terkait dan PEN dengan tersangka lain.
"Secara personal saya mengenal. Tapi dalam hal-hal dengan PEN ini, saya hampir tidak berkomunikasi dengan mereka," ujarnya.
Bahkan, dirinya tidak pernah bertemu dengan tersangka lainnya baik Mantan Dirjen Bida Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, maupun Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.
"Masalah PEN Kabupaten Muna, jadi memang di situ disebutkan bahwa ada semacam proses transaksi antara Gomberto, kemudian dihubungkan dengan saya dan Ardian bersama Syukur. Cuma saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah bertemu Ardian. Adapun pertemuan-pertemuan normatif saja dalam rangka pesta. Dan yang kedua La Gomberto juga saya tidak pernah ketemu," beber Rusman.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus korupsi dana PEN kepada KPK. Dia menegaskan tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi itu,
"Kalau ada, misalnya yang menyampaikan bahwa saya terlibat di dalamnya tentu nanti konfrontasinya pada penyidikan selanjutnya. Tapi saya meyakini bahwa saya tidak terlibat dalam itu," jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN), khususnya para pejabat lingkup Kabupaten Muna untuk tidak pernah melakukan suap menyuap.
"Lebih bagus kita tidak mendapatkan dana itu daripada melanggar ketentuan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen berbagai proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.