KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Johni Asadoma, mengatakan, kasus korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 16,5 miliar.
“Ini kasus korupsi terbesar yang pernah kita ungkap yang melibatkan pemerintah dan ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Johni, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Saksi: Kerugian Rp 16 M Itu Ngawur
Johni menyebut, lima tersangka tersebut yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana, MZ selaku Direktur PT TJBA.
Kemudian AFL sebagai peminjam bendera PT TJBA dan HD sebagai konsultan pengawas.
Menurut Johni, masih ada peluang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelum penetapan tersangka lanjut Johni, penyidik telah memeriksa 62 saksi, dan menyita empat kontainer plastik berisi dokumen perencanaan, pekerjaan hingga pengawasan proyek.
Rumah Sakit Pratama Boking dibangun sejak 2017 untuk melayani masyarakat di 10 kecamatan. Mamun sampai saat ini, rumah sakit tidak dimanfaatkan karena rusak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Meski dijadikan tersangka, tapi belum kita tahan. Tentunya secepatnya akan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.