Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Bersubsidi, 2 Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap Polda NTB

Kompas.com - 13/07/2023, 17:25 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LS (46) dan LI (40) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB karena diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi dengan cara memindahkannya ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang non-subsidi.

"Jadi pelaku ini mengoplos atau memindahkan dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 dan 12 kilogram kemudian dijual dengan harga biasa non-subsidi ke daerah Sumbawa," kata Djoko saat jumpa pers, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kronologi Pria Aniaya Istri di Lombok Timur, Korban Ditebas dengan Golok Saat Memasak

Djoko mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. LS sebagai pemilik barang, dan LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

"Kalau alat-alat untuk memindahkan gas ini, dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas, kemudian selang untuk memindahkan," kata Djoko.

Baca juga: Sambangi Petani Tembakau Gagal Panen di Lombok, Gubernur NTB Janjikan Bantuan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ini beraksi sejak 6 Juni 2023 dengan keuntungan 1 kilogram gas non-subsidi sekitar Rp 60.000.

"Jadi dia beli elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 30.000, kemudian kalau sudah dipindahkan ke 5,5 itu menjadi Rp 100.000, kemudian kalau dipindahkan ke 12 kilogram itu jadi Rp 120.000," kata Nasrun.

Nasrun memperkirakan, keuntungan para pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya sekitar Rp 6 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 75 tabung elpiji 3 kilogram, 46 tabung elpiji 12 kilogram warna biru, 23 tabung elpiji 12 kilogram warna pink, dan 22 tabung elpiji 5,5 kilogram warna pink.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Regional
Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di 'Gala Dinner' WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di "Gala Dinner" WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Regional
Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Regional
Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Regional
Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com