Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Bersubsidi, 2 Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap Polda NTB

Kompas.com - 13/07/2023, 17:25 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LS (46) dan LI (40) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB karena diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 saat sedang mengoplos elpiji subsidi dengan cara memindahkannya ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang non-subsidi.

"Jadi pelaku ini mengoplos atau memindahkan dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 dan 12 kilogram kemudian dijual dengan harga biasa non-subsidi ke daerah Sumbawa," kata Djoko saat jumpa pers, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kronologi Pria Aniaya Istri di Lombok Timur, Korban Ditebas dengan Golok Saat Memasak

Djoko mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. LS sebagai pemilik barang, dan LI sebagai operator yang memindahkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

"Kalau alat-alat untuk memindahkan gas ini, dia beli di toko online termasuk tutup tabung gas, kemudian selang untuk memindahkan," kata Djoko.

Baca juga: Sambangi Petani Tembakau Gagal Panen di Lombok, Gubernur NTB Janjikan Bantuan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ini beraksi sejak 6 Juni 2023 dengan keuntungan 1 kilogram gas non-subsidi sekitar Rp 60.000.

"Jadi dia beli elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 30.000, kemudian kalau sudah dipindahkan ke 5,5 itu menjadi Rp 100.000, kemudian kalau dipindahkan ke 12 kilogram itu jadi Rp 120.000," kata Nasrun.

Nasrun memperkirakan, keuntungan para pelaku dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosannya sekitar Rp 6 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 75 tabung elpiji 3 kilogram, 46 tabung elpiji 12 kilogram warna biru, 23 tabung elpiji 12 kilogram warna pink, dan 22 tabung elpiji 5,5 kilogram warna pink.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com