Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Jadi Tersangka Penganiayaan Bawahan

Kompas.com - 10/07/2023, 21:17 WIB
Roberthus Yewen,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura berinisial OM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Jayapura.

Penetapan OM sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima polisi dari korban Saverius Manangsang (52) pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku OM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Jayapura, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Tiba di Papua, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Kota Jayapura, Keerom, dan Asmat

Fredrickus menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan.

OM diduga melakukan menganiaya Saveris yang merupakan bawahannya di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada, Selasa (27/7/2023) sore.

“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini pelaku sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Fredrickus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku hendak bertemu di ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2023). 

Pertemuan tersebut diinisiasi Sekda agar keduanya berdamai setelah berkonflik urusan pekerjaan beberapa hari sebelumnya. 

Baca juga: Kabid Kebersihan DLH Jayapura Diduga Dianiaya Atasannya

Saat korban sedang duduk untuk menunggu di Ruang Sekda, tidak lama kemudian pelaku datang dan langsung melempar kursi korban ke arah.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri dan kanan serta bagian hidung.

Menurut Fredrickus, tersangka kini ditahan. 

“Penahanan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti visum dan hasil pemeriksaan seleksi korban serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan kejaksaan,” lanjutnya.

Ruang damai masih terbuka

Fredrickus menyatakan, polisi masih membua ruang apabila kedua pihak sepakat untuk berdamai. 

“Kalau nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada,” ucapnya.

Baca juga: Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar BatuNamun, Fredrickus meminta kepastian, karena penyidik dikejar waktu terkait penahanan tersangka.

“Tentu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang larut-larut,” ucapnya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com