Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penyelundupan Warga India ke Australia, Pria Asal Jakarta Ditangkap dan Dibawa ke NTT

Kompas.com - 10/07/2023, 08:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap MA (44), seorang warga Jakarta Barat karena terlibat kasus penyelundupan enam warga negara India ke Australia.

Pria yang bekerja sebagai pemandu wisata itu, ditangkap aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kejanggalan di Balik Tewasnya Tersangka Kasus TPPO di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang

"Dia (MA) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan ditahan sementara di Mapolsek (Markas Kepolisian Sektor) Denpasar Selatan, Bali," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Setelah ditangkap dan ditahan lanjut Anam, MA lalu dibawa ke Markas Polres Rote Ndao pada Minggu (9/7/2023).

Anam menuturkan, penangkapan itu bermula hasil pengembangan kasus itu, setelah polisi menangkap sejumlah tersangka.

Baca juga: WN India Curi Tas Laptop Seharga Rp 8,8 Juta di Bandara Bali

Pada Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 04.00 Wita, petugas Reserse Mobile (Resmob) Polda Bali bersama penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao menangkap MA yang  diketahui tinggal di daerah Jalan Legian Gang Bedugul Nomor 11A Kuta.

Selanjutnya MA dibawa ke kantor Resmob Polda Bali di Denpasar untu diminta keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, maka terpenuhi unsur dan keterlibatannya sehingga dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023," kata Anam.

Kemudian, pada 8 Juli 2023, MA dikeluarkan dari Rutan Mapolsek Denpasar dan dibawa menggunakan pesawat terbang ke Kota Kupang.

Tiba di Kupang, MA dititipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

Selanjutnya, pada Minggu 9 Juli 2023, MA dibawa ke Polres Rote Ndao, menggunakan Kapal Cepat Bahari Express 1F.

"Dalam kasus ini, peran MA adalah mengatur keberangkatan warga India yang berlibur di Bali untuk ke Darwin, Australia," ujar dia.

Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Rote Ndao.

MA juga dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Baca juga: Lagi, Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Malaysia

Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).

Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. 

Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.

Tak lama kemudian, polisi menangkap empat orang pelaku. Tiga orang pelaku yang sudah ditahan berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com