BANDUNG,KOMPAS.com - Kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana berawal dari pemberian uang suap yang diterima terdakwa di tempat parkir hingga pendopo Balai Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan yang diunggah di situs resmi PN Bandung, http://sipp.pn-bandung.go.id.
Dalam surat dakwaan itu dijelaskan bahwa pada bulan Desember 2022 dan Bulan April 2023 atau setidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai tahun 2023, terdakwa Sony Setiady, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), memberi uang sebesar Rp 186.000.000 kepada Yana dan Sekretaris Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.
"Bertempat di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung", tulis surat dakwaan di situs PN Bandung, Selasa (4/7/2023).
Lalu, tindakan suap itu dilakukan agar Yana Mulayana dan Khairul Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses E-Catalogue
"Bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Yana Mulyana dan Khairur Rijal selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme".
"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.