MALANG, KOMPAS.com - Polisi menyebut Sadi, warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Pasuruan, Jawa Timur, gara-gara menagih utang.
Pelaku berinisial AM (63), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, tersebut mengaku emosi karena korban menagih utang saat di rumah sumur bor, Sabtu (24/6/2023), lalu.
Seperti diketahui, mayat korban ditemukan terbungkus karung di sebuah kuburan di Dusun Awu, Desa Alastlogo, pada Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Sragen Diajak Pacar Buang Mayat Korban Pembunuhan di Kebun Pisang
"Pada hari Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah penjaga sumur, korban menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 13 juta sesuai yang sudah dijanjikan pelaku. Di sana, mereka cekcok," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo, dalam konferensi pers, Rabu (28/6/2023).
Menurut Ismoyo, awalnya terjadi cekcok dan berujung perkelahian. Pelaku memukul tengkuk kepala bagian belakang sebanyak dua kali, lalu memukul wajah sebelah kanan sebanyak tiga kali menggunakan kunci ledeng warna oranye hingga korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Hilang 2 Hari, Pria di Pasuruan Ditemukan Tewas Dalam Karung, Diduga Dibunuh
Setelah itu, pelaku lalu menjual motor korban merek Honda Beat warna merah putih ke seseorang warga di Desa Branang, Kecamatan Lekok, seharga Rp 2 juta.
"Sepeda motor itu dijual diduga untuk tujuan menghilangkan barang bukti, sekaligus mengambil keuntungan," jelasnya.
Baca juga: Tiga Bulan Berlalu, Pembunuhan Perempuan Disertai Pembakaran di Sigi Sulteng Terkuak
Lalu pada pukul 22.00 WIB, pelaku kembali ke rumah penjaga sumur bor dan memasukan mayat korban ke dalam sebuah karung goni warna putih.
"Kemudian tersangka menutup kepala korban menggunakan 2 buah kantong kresek wama putih dan biru, lalu menutup tubuh bagian atas korban dengan karung goni wama putih, serta diikat dengan tali rafia warna merah," tutur Makung.
Pada Minggu (25/6/2023) pukul 03.00 WIB dini hari tersangka membawa keluar mayat korban yang sudah terbungkus karung, menuju area pemakaman.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah helm korban yang dikubur di dalam tanah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman antara 20 hingga hukuman mati," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.