KOMPAS.com-Sebanyak 133 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, telah didata.
Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto mengatakan, korban-korban itu masuk dalam 55 kepala keluarga.
"Korban ada yang didasarkan pada KK (kartu keluarga) dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang, ini data untuk korban di Pidie," kata Wahyudi kepada wartawan di Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Rumoh Geudong, Tempat yang Dipilih Jokowi untuk Mulai Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Data korban pelanggaran HAM berat tersebut masih bersifat sementara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyatakan pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong tersebut masih berlanjut.
Wahyudi mengatakan para korban yang telah terdata tersebut adalah mereka yang menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.
Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh pada masa konflik tahun 1989 hingga 1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Baca juga: Rumoh Geudong Diratakan agar Kengerian Pelanggaran HAM Berat Dilupakan
Saat ini peristiwa tersebut telah diakui pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.
Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick-off penyelesaian nonyudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang rencananya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/6/2023).
"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie," ucap Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.