Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Terima 264 Laporan Soal Dugaan Pungli Sumbangan di SD dan SMP

Kompas.com - 23/06/2023, 18:24 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) permintaan sumbangan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Laporan itu diterima dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bentuk pungli disebut bervariatif, di antaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam, hingga wisuda kelulusan peserta didik.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli

Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai atau adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.

"Pada praktiknya, kami masih menemukan adanya sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid yang sifatnya memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya," ujar Farida saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN atau APBD termasuk Wisuda.

"Tentu saja, bagi orang tua atauwali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan," lanjutnya.

Farida menegaskan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bila pemerintab menjamin program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan". tegasnya.

Sementara itu pihaknya masih belum menerima laporan keberatan dari wali murid terkait pengadaan wisuda di jengjang TK hingga SMA/SMK.

Akan tetapi dia masih terus mengkaji hal tersebut bersama Disdikbud Jateng demi meniadakan pungutan yang memberatkan sejumlah pihak.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com