Tak lama, korban yang sudah terluka parah dan diduga kehabisan seketika ambruk.
"Korban jatuh dan pelaku kabur. Saat ditolong warga, korban masih bernapas. Namun, saat petugas tiba, korban sudah meninggal dunia," tambah dia.
Mendengar korban meninggal dunia, pelaku yang juga terluka di bagian tangan menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan diantar keluarganya.
Baca juga: Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi
"Pelaku sempat pingsan di Polsek dan diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan dan sekarang sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan," pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 Junto 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.