SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kali ini, ada 13 tersangka perdagangan orang ke luar negeri yang ditangkap.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan, total dalam dua pekan Polda Jawa Tengah telah menangkap sebanyak 46 tersangka dan total korbannya mencapai 1.337 orang.
"Sepekan sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka," jelasnya di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan, terdapat ribuan korban yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Namun, setelah diberangkatkan para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan.
"Dan korban diperlakukan tidak baik oleh majikannya," ungkap dia.
Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jawa Tengah, Abioso meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri. Selain itu, dia juga berharap pemerintah turut andil untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan," jelasnya.
Baca juga: Bayar Tebusan Rp 40 Juta, Korban Perdagangan Orang di Malaysia Kembali ke Sumbar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, dari 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin.
"16 tersangka dari perusahaan atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkap Johanson.
Dia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.
"Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder seperti, kemudian dinas sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.