PADANG, KOMPAS.com-Seorang warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, E (38) korban perdagangan orang di Malaysia akhirnya bisa kembali ke kampung halaman.
E bisa kembali ke Pasaman Barat setelah memberi uang tebusan sekitar Rp 40 juta kepada agen penyalur W (38).
"Satu korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Malaysia bisa pulang setelah membayar uang tebusan ke agen penyalur yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: 16 Warga Sumbar Korban Perdagangan Orang Tertahan di KBRI Malaysia
Andry mengatakan E awalnya diiming-imingkan kerja di Selangor, Malaysia, dengan gaji 3.500 ringgit atau Rp 11,2 juta per bulan sebagai pembantu rumah tangga.
Untuk pergi ke Malaysia, pelaku menawari E dengan tanpa biaya alias gratis sehingga korban tertarik.
E kemudian berangkat ke Selangor Malaysia pada September 2022.
"Memang E tidak membayar awalnya. Namun, E tidak menerima gaji tiga bulan pertama karena sudah diambil langsung W ke majikannya," kata Andry.
Baca juga: Polisi Amankan 4 Orang Terkait Dugaan Perdagangan Orang. Diimingi Kerja ke Selandia Baru
Akibatnya E mengalami kesulitan ekonomi dan meminta balik ke Sumbar lewat W yang merupakan agen penyalur.
"W tidak mau memulangkan secara gratis dan meminta uang tebusan Rp 40 juta dengan alasan pengurusan visa," kata Andry.