"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas dia.
Selanjutnya, polisi memeriksa ketiga pelaku setelah aksinya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan ketiganya terkait tindakan mereka yang melempar anjing ke arah buaya tersebut.
"Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," ujar dia, Sabtu (17/6/2023).
Kepada polisi, mereka juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.
Video yang direkamnya itu hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu.
Baca juga: Diperiksa Polisi, 3 Buruh Pelempar Anjing Hidup ke Buaya Mengaku Kesal Bekalnya Diacak-acak
Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.
"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja," imbuh dia.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan mereka yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.
"Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP," tegas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.