LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq turut berkomentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurut Thoriq, dengan sistem pemilu proporsional terbuka, ekonomi rakyat akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Pasalnya, kata Thoriq, para calon legislatif yang akan berebut kursi akan sering mengadakan pengajian di desa-desa.
Sehingga, para pelaku UMKM yang biasa berjualan di event-event akan datang dan mendapat keuntungan dari hasil jualan itu.
Baca juga: MK Tak Kabulkan Gugatan Sistem Pileg, Ridwan Kamil: Yes!
"Alhamdulillah ekonomi akan tumbuh, akan ada banyak pertemuan, akan ada banyak pengajian yang dihadiri oleh para caleg, akan ada banyak kerudung-kerudung yang sampai ke majelis taklim," kata Thoriq dalam rapat paripurna DPRD Lumajang, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, pengusaha lokal juga akan mendapatkan keuntungan dalam tahun politik ini. Seperti percetakan, konveksi, hingga pengusaha makanan.
"Dengan perputaran ekonomi ini akan banyak yang terlibat, percetakan akan banyak pesanan, tukang pasang banner juga akan banyak digunakan, katering-katering dan banyak lagi," tambahnya.
Khusus untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti Banner dan baliho caleg, Thoriq mengimbau agar tidak dipasang sembarangan.
"Saya berpesan banner-banner jangan dipaku di pohon, dipasang dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, boleh berkampanye tapi tetap perhatikan keasrian dan keindahan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Oleh karenanya, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Baca juga: Menurut MK, Ini Kelebihan-Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 oleh kader PDI Perjuangan.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.