"Tidak taat dengan sistem pemasyarakatannya, tidak tertib. Ini adalah bagian yang selalu dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Liberti Sitinjak.
SAN pertama kali di penjara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap, Sulsel pada 15 November 2017 lalu dengan vonis 16 tahun penjara. Setelah itu, di pindahkan ke Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa. Selanjutnya pindah lagi ke Lapas Kelas II A Kabupaten Bulukumba.
"Dan terakhir menjelang masuknya masa dua per tiga masa tahanannya dipindahkan lagi ke Rutan Jeneponto. Ini adalah perjalanan perpindahan SAN terkait kasus narkoba," ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait adanya seorang narapidana yang mengengendalikan narkoba ke Kampus UNM.
"Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu (di Rutan Kelas IIB Jeneponto)," ucap Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, kasus yang terjadi di Rutan Kelas IIB Jeneponto sangat mencoreng nama baik Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Sehingga apa yang kami lakukan selama ini, sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui bahwa kasus ini sangat mencedari pekerjaanya.
"Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat dan seluruh aparat penegenak hukum bahwa ada sebuah peristiwa yang mencederai pekerjaan kami selaku pembina warga binaan permasyaratakatan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.